Berita Lhokseumawe

Debt Collector Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti yang Disita

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti yang disita pada kasus penarikan mobil dengan tersangka seorang dept collector, Senin (2/3/2020).

Sedangkan kasus ini diproses pihaknya sehubungan penarikan mobil yang tertunggak kreditan tersebut dilakukan sepihak.

"Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil yang dimaksud," kata Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang.

Jadi, hasil penyidikan, sebutnya, penarikan mobil yang dilakukan NP diduga tanpa dilengkapi surat putusan perdata dari pengadilan.

Sehingga karena penarikan dilakukan tidak secara prosedur, tersangka pun dibidik dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkas AKP Indra. (*)

Berita Terkini