Pemkab Agara Tayangkan Televisi dan Radio Ilegal, Ini Penjelasan Ketua KPI Aceh
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Muhammad Hamzah MKom, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dituding telah menayangkan siaran televisi dan radio ilegal bertahun-tahun. Ini merupakan tindakan yang melawan hukum.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah, kepada Serambinews.com, Rabu (4/3/2020) mengatakan, tayangan televisi TVAgara yang dikelola Pemkab Aceh Tenggara dibawah Kominfo Agara sejak tahun 2017 izinnya sudah mati dan tidak bisa ditayangkan lagi.
Sedangkan, Radio AgaraFM yang juga dikelola Kominfo Agara izinya sudah mati sejak Desember 2019 yang lalu.
Namun, keduanya masih tayang dan mengudara siaran radio milik Pemkab Aceh Tenggara tersebut. Tayangan seperti ini ilegal dan melanggar hukum dan bisa diproses aparat kepolisian, kalau terus tayang, maka pihaknya akan bekejsama dengan tim Polda Aceh akan turun ke Agara.
Pihaknya, akan teruskan ke tim pemantau frekuensi Balai Monitoring (Balmon) Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. Karena, menurut dia, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Radio AgaraFM sudah mati 2019 yang lalu.Tetapi mereka sudah berjanji dengan dirinya untuk mengurus kembali dan suratnya sudah dikirim ke Jakarta.
• Tasya Farasya Hamil Anak Pertama, Ini Makanan yang Baik untuk Ibu Hamil
• Ombudsman Perwakilan Aceh Imbau Warga tak Panik, Soal Virus Corona dan Kelangkaan Masker
Tetapi, untuk televisi TVAgara sudah tidak bisa untuk diproses lagi dan jika hidup akan kita tindak tegas begitu juga radio milik Pemkab Aceh Tenggara tersebut tidak bisa mengudara sebelum dikeluarkan izinnya,"ujar Muhammad Hamzah.
Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Komunikasi dan Informatika (Kom Info) Aceh Tenggara, drh Karnodi MMA, kepada Serambinews.com, Rabu (4/3/2020) mengatakan, siaran televisi AgaraTV izinnya masih dalam proses dan mereka terkendala izin karena aturan saat ini di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak dikeluarkan lagi untuk izin analog dan yang bisa izin digital, sedangkan untuk radio AgaraFM mereka miliki izin,"ujarnya.(*)
• Juru Masak Mogok Kerja, Pasien RSUD Cut Nyak Dhien tak Dapat Sarapan
• Takut Kena Virus Corona, Wanita Ini Memanggang Uangnya di Oven
• Yusuf Mansur Marah, Sejumlah Pengelola Media Online, Warganet, dan Penulis Buku Akan Dilapor Polisi