Berita Subulussalam

Tanggapi Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Subulussalam, MaTA Minta Jaksa Seret Semua Aktor dan Pelaku

Penulis: Khalidin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (3/3/2020) menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.  

Menurut Alfian, penggeledahan itu sebagai langkah tegas penegak hukum untuk bereaksi atas oknum yang berupaya merintangi upaya penyidikan. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masyarakat Transparansi Aceh  (MaTA) salah satu pegiat LSM mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Subulusalam dalam pengungkapan kasus korupsi berupa proyek fiktif di daerah ini.

Hal itu disampaikan, Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, melalui siaran pers  yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (5/3/2020).

Alfian menanggapi aksi penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan dua hari lalu di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Menurut Alfian, penggeledahan itu sebagai langkah tegas penegak hukum untuk bereaksi atas oknum yang berupaya merintangi upaya penyidikan.

Terhadap hal ini, MaTA menyampaikan harapan kuat kepada Kejaksaan Subulussalam untuk  pengungkapan kasus tersebut secara utuh sehingga semua aktor atau para pelaku menerima kosekuesi hukum terhadap apa yang telah mareka lakukan.

“Kami harap kejaksaan mengungkap tuntas kasus dugaan proyek fiktif ini dan menyeret semua aktor dan pelakunya,” kata Alfian

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Peneliti Ini Temukan 70 Jenis Masker Cemari Laut Selama Wabah Corona Merebak

Ganda Putri Siti Fadia Silva Ramadhanti/Ribka Sugiarto Bertekad Taklukkan All England Open 2020

Cegah Corona dengan Doa dan Hidup Bersih  

Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata.

Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam. Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.”Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo

Terhadap kasus proyek fiktif ini Liusnardo memastikan akan segera dituntaskan dan penetapan tersangka digelar selambatnya tiga minggu ke depan. Kejaksaan pun meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar kasus terkait dapat ditangani secara baik hingga menyeret pelakunya ke meja hijau. Kasus ini sendiri menurut kejaksaan termasuk ‘double’ fiktif lantaran bukan hanya pelaksanaan namun juga tidak tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun dilakukan. Pun demikian bantuan hibah yang mengalir secara illegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu. Kedua actor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Halaman
1234

Berita Terkini