Setelah vonis dibacakan, terdakwa yang lulusan SMA itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. Tapi terdakwa akhirnya memutuskan, melakukan upaya hukum banding ke PT Aceh.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, akhirnya menyatakan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Terdakwa Rahmatillah (19), pemuda Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.
Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara itu, dijatuhkan pada sidang pamungkas majelis hakim PN Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru, Susoh, Senin (17/2/2020) siang, lalu.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa yang lulusan SMA itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.
Tapi terdakwa akhirnya memutuskan, melakukan upaya hukum banding ke PT Aceh.
• VIDEO - Ismail Rasyid, Putra Aceh Pemilik 7 Perusahaan Swasta Nasional
Humas PN Blangpidie, Muhammad Kasim SH MH dihubungi Serambinews.com, Senin (9/3/2020) membenarkan kalau Rahmatillah yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, lakukan upaya hukum banding.
Muhammad Kasim juga menjabat Wakil Ketua PN Blangpidie menjelaskan, bahwa saat ini Rahmatillah sedang menyusun memori banding.
Berdasarkan memori banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membuat kontra memori banding.
“Setelah lengkap memori banding dan kontra memori banding, PN Blangpidie mengirimkan ke PT Aceh lengkap dengan berkas selama persidangan,” kata Muhammad Hasim.
Berkas memori banding tersebut, selanjutnya ditelaah kembali menjelis hakim PT Aceh.
“Putusannya, bisa saja menguatkan vonis PN Blangpidie, bisa lebih ringan dan bisa pula lebih berat,” papar Humas PN Blangpidie, itu.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Blangpidie memvonis 8 tahun penjara terhadap Rahmatillah (19), pemuda Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).