Berita Langsa

Mantan Sekdes dan Bendahara Ikut Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi ADD Alue Sentang Aceh Tamiang

Penulis: Zubir
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, di aula Mapolres Langsa, Senin (09/03/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa, juga ikut memeriksa dua mantan perangkat Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Keduanya yang diperiksa berstatus saksi, yaitu mantan bendahara berinsial S dan mantan Sekdes berinsial M.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 Gampong Alue Sentang, dengan tersangka N mantan datuk penghulu kampungvsetempat.

Hal itu dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kdpada Serambinews.com, Selasa (10/03/2020).

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, untuk merampungkan berkas tahap pertama.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang ini, Iptu Arief S Wibowo, mengatakan bahwa itu tidak menutup kemungkinan ke depannya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap mantan datuk di Aceh Tamiang yang diduga menggelapkan ADD Gampong Alue Sentang tahun 2016 sebesar Rp 378 juta lebih.

Pores Langsa menggelar konfrensi pers dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 Gampong Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Senin (9/3/2020) pagi.

Polisi juga menghadirkan mantan Datuk Alue Sentang 2016 berinisial N, sebagai tersangka utama dengan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini diperkirakan Rp 378.636.100.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka N dijerat Pasal 2 yo Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Tersangka N mantan Datok Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, telah menjadi buronan selama setahun lebih.

Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan tersangka berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat pada 1 Januari 2020 lalu di salah satu warnet Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Halaman
12

Berita Terkini