Keterbukaan Informasi

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur foto bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) saat kunjungan silaturahmi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020). KIA adalah lembaga independen dan mandiri yang dibentuk melalui Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU-an.

KIP Beri Apresiasi Kepada Tribunnews.com Sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta (Pasal 10 UU KIP)

* Informasi yang diumumkan secara spontan, pada saat itu juga.

* Informasi yang wajib diumumkan serta merta yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

* Informasi sebagaimana dimaksud wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

7 Kab/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik  

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(Pasal 11 UU KIP)

* Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya;

* Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

* Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

* Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

* Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

* Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

* Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;

* Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik;

* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.

Sengketa Informasi Pertamina dengan Warga Berakhir Mediasi

Halaman
1234

Berita Terkini