SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengungkapkan masih banyak badan publik di Aceh yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KIA saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020).
Mereka yang hadir yaitu Yusran (Ketua KIA), Arman Fauzi (Wakil Ketua KIA), dan tiga komisioner, Tasmiati Emsa (Bidang PSI), Hamdan Nurdin (Bidang ESA), serta Nurlaily Idrus (Bidang Kelembagaan).
Kedatangan rombongan disambut Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin, Manajer Produksi, Jamaluddin, dan Manajer Multimedia, Safriadi Syahbuddin.
“Jadi pemahaman dan kepatuhan badan publik hari ini belum mengimplementasikan isi undang-undang,” kata Komisioner KIA, Tasmiati Emsa.
Belum patuhnya badan publik diyakini karena masih kurangnya sosialisasi mengenai UU Keterbukaan Informasi.
Kendati demikian, KIA tetap berupaya memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai informasi apa saja yang terbuka dan dikecualikan ketika ada pemohon yang meminta.
• 7 Kab/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
• Keterbukaan Informasi Aceh Tamiang Terbaik se-Aceh
• Pemkab Bireuen Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Ini Harapannya
Sanksi Pidana dan Denda
Ketua KIA, Yusran mengatakan, selama dua periode kepengurusan Komisi Informasi Aceh ini, jumlah badan publik yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi publik, mulai menurun.
Karena dalam undang-undang diatur, bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta pemohon dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Disebutkan, sejak 2013 hingga 2019, KIA menangani 351 permohonan penyelesaian sengketa.
Dari jumlah itu sebanyak 193 diselesaikan melalui mediasi, 135 diselesaikan melalui proses ajudikasi, 10 dalam proses, 9 permohonan tidak lengkap/tidak diproses, dan 4 permohonan dicabut.
Berikut datanya.
• Banda Aceh Raih Nilai Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik
Sementara Aceh Utara dan Bireuen, menjadi dua daerah yang paling banyak mencatat permohonan penyelesaian sengketa informasi, yaitu masing-masing 17 kasus, disusul Nagan Raya 16 kasus, dan Aceh Timur 15 kasus.