Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.
Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
• Besok Sabtu, Pengprov ESI Aceh Dilantik, Ketua Brigjen TNI Muhammad Abduh, Ini Susunan Pengurus
• Jokowi Teken Keppres Percepatan Penanganan Corona, Diketuai Kepala BNPB Doni Monardo
• Ketua DPRK Ali Husin Sampaikan Sejarah Berdirinya Kabupaten Gayo Lues, Ini Sederet Nama-nama Bupati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar"