4 Fakta Pria Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Mayat Korban, Pelaku Sakit Hati hingga Ditangkap Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Bunuh Istri dan Anak di Blitar Diduga Depresi, Ini 7 Fakta terkait Kasusnya

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial AM (32), ditangkap polisi.

AM telah membunuh SU (31), yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Pelaku Membunuh korban di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut polisi, setelah membunuh korban, pelaku sempat menyetubuhinya.

Motif pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.

SM ditangkap, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sidik jari, telapak kaki milik pelaku.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Pelaku sakit hati korban miliki pria lain

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, motif pelaku tega membunuh mantan pacarnya karena sakit hati mengetahui korban memiliki pria lain yang lebih baik dari dirinya.

Dikutip dari KompasTV, mendengar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan SU di ruko miliknya.

Pada pertemuan itu, Amiruddin sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik.

Kepada polisi, Agung mengungkapkan, pelaku tak hanya ingin membunuh korban SU.

Tetapi juga membunuh kekasih mantan pacarnya itu.

"Inginnya malah membunuh perempuan maupun pacarnya yang saat ini dimiliki si perempuan itu," katanya dikutip dari KompasTV Jumat (13/3/2020) malam.

2. Usai dibunuh, korban disetubuhi

Halaman
123

Berita Terkini