Jika tak ada masker, maka diperbolehkan menggunakan handuk kecil guna menutup mulut dan hidung.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Para pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe sekarang ini diwajibkan menggunakan masker.
Jika tak ada masker, maka diperbolehkan menggunakan handuk kecil guna menutup mulut dan hidung.
Aturan ini diberlakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona
Kepala Lapas Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, mengatakan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah aturan baru.
Di antaranya, jam berkunjung setiap harinya dikurangi.
• Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Jadi 227 Kasus, 19 Orang Meninggal Dunia
• 19 Pelajar Diamankan Satpol PP Saat Belajar di Warnet, Didominasi Murid SD
• Bertemu di Masjid, Siswa SMA Disekap & Cabuli, Pelaku: Dia Mau, Yasudah Saya Ajak Menginap di Rumah
Sebelumnya pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Tapi sekarang ini mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Sudah berkurang dua jam, tiap harinya," kata Nawawi kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2020).
Nawawi mengatakan pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker.
Jika tak ada masker, maka boleh menggunakan handuk kecil.
"Kita juga sudah arahkan agar para pengunjung untuk membatasi diri datang ke Lapas, bila memang tidak begitu penting.
Selain itu, jika berkunjung agar tidak membawa anak-anak," harapnya.
Lebih dari itu, kata Nawawi, pihaknya juga telah menyosialiasikak kepada warga binaan tentang virus Corona.
Mereka telah bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
"Kita juga sudah imbau warga binaan agar bisa selalu dalam kondisi berwudhuk," demikian Nawawi. (*)