Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terhitung Januari sampai 19 Maret 2020, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Umunnya kejahatan asusila tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat dan kenal baik dengan keluarga korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK SH, kepada wartawan di sela-sela konferensi pers
terkait penangkapan pelaku pencabulan dua bocah perempuan di Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (19/3/2020).
• Ini Pemicu Kakek Pemulung Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan di Baitussalam Aceh Besar
"Dari Januari sampai dengan hari ini, sudah ada 12 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur.
Tadi pagi, ada dua lagi kasus yang dilaporkan dan masuk ke kami," kata AKP Taufiq.
• Polres Bener Meriah Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, Ini Jumlah Pendaftar
Dari 12 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur tersebut,
mulai pencabulan sampai persetubuhan (perkosaan) umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Artinya, kasus yang pernah ditangani pihaknya pada Februari 2020 lalu,
ada paman yang tega melakukan perbuatan asusila itu terhadap keponakannya sendiri sampai orang-orang kepercayaan yang ada di lingkungan si anak.
• Laporan dari Malaysia, Mall Tutup, Jalanan Sepi, Warga yang Membangkang Ditangkap dan Didenda
"Umumnya perbuatan itu memang dilakukan orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban,
mulai dari pengemudi becak yang tugasnya sering mengantar korban ke sekolah, bahkan sampai keluarga sendiri," sebut AKP Taufiq, didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani StrK.
Mengapa hal itu terjadi, menurut mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini, dilatarbelakangi beberapa faktor, mulai dari rendahnya pengawasan orang tua,
hingga kurangnya mendapat sosialisasi sampai pada faktor terlalu percaya kepada seseorang.