Pihak manajemen juga melarang anak usia 12 tahun masuk ke areal RSUD Subulussalam.
Larangan juga diberlakukan bagi pedagang keliling dan transportasi seperti beca mangkal di area RSUD Subulussalam.
Larangan tersebut mulai diberlakukan Selasa (24/3/2020) besok.
“Satuan pengamanan (Satpam) BLUD RSUD Subulussalam berwenang menjalankan penertiban sebagaimana aturan RSUD,” demikian isi pemberitahuan direktur RSUD Subulussalam.
Di sisi lain, sejauh ini Pemko Subulussalam menggencarkan sosialisasi pencegahan virus corona.
Selain itu telah dibetuk Tim Gugus Tugas Penanganan virus corona yang dikomandoi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Posko gugus ini berada di Jalan Teuku Umar, gedung Publik Safety Center (PSC) Subulussalam di Penanggalan. (*)