Untuk membantu pemerintah mengantisipasi virus ini.
“Pencegahan virus ini harus dilakukan ke seluruh daerah. Jadi mengapa kita tidak memanfaatkan dana desa untuk membantu meminimalisir penyebaran virus ini,” kata dia.
“Kita berharap kampung mengambil keputusan strategis sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 poin 1 dijelaskan, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” imbuhnya. (*)
• Dana BTT Rp 5,2 Miliar Bisa Digunakan Antisipasi Covid-19 di Pidie, Tinggal Diajukan