Update Corona di Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Tetapkan Lokasi Isolasi Bagi Warga Pulang dari LN, Ini Tempatnya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, T Adnan (tengah) meninjau lokasi yang akan dijadikan tempat isolasi

"Gedung berbentuk tiga tingkat," ujar Ketua Gugus Tugas Penggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, T Adnan

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kini telah menetapkan tempat untuk isolasi bagi warganya yang baru pulang dari luar negeri (LN).

Isolasi ini dilakukan dalam upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lokasinya ada gedung Rusunawa yang terletak di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti. Fasilitasnya, ada 42 flat dan satu flat ada dua kamar yang dilengkapi kamar mandi hingga dapur.

"Gedung berbentuk tiga tingkat," ujar Ketua Gugus Tugas Penggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, T Adnan, barusan.

Cuma Nikah Siri, Barbie Kumalasari Ingin Cerai dari Galih Ginanjar, Ngaku Banyak Pria Lain Mendekati

VIDEO - COVID-19 di Australia Banyak Menyerang Orang Kaya

BNN Kota Banda Aceh Tutup Sementara Klinik Pratama, Ini Alasannya

Menurutnya, Rusumawa tersebut telah dibangun pada tahun 2017 lalu dengan dana APBN. Dimana bangunan yang dibangun di tanah milik Pemko Lhokseumawe tersebut awalnya akan diperuntukkan untuk 42 kepala keluarga nelayan Pusong, yang merupakan salah satu kawasan kumuh yang mendapat perhatian pemerintah pusat.

Namun dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, lanjut T Adnan, maka tempat tersebut dipastikan akan dijadikan lokasi isolasi bagi warga yang pulang dari LN.

"Nanti akan ada fasilitas tempat tidur juga. Untuk konsumsi, bisa jadi akan kita buka dapur umum. Kita targetkan, mulai pekan depan sudah bisa digunakan," katanya.

Jadi di saat tempat tersebut sudah siap untuk dijadikan tempat isolasi, maka setiap masyarakat kota Lhokseumawe yang baru pulang LN akan langsung ditempatkan di lokasi tersebut selama 14 hari. Bila selama 14 hari tidak menunjukan adanya ejala Covid-19 baru diperbolehkan pulang ke rumahnya.(*)

Berita Terkini