Sementara PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah orang yang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yaitu demam (>=38°C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan.
Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.(*)
• Hasil Pemeriksaan Balitbangkes, Almarhum EY Asal Aceh Utara Negatif Covid-19
• Sekitar Rp 15 Miliar Anggaran BPKS Bisa Direalokasikan untuk Pananganan Corona di Aceh
• Update Corona 30 Maret 2020: 722.196 Kasus di 199 Negara, Indonesia Peringkat 37 Terbanyak
• Viral, Di Malaysia Sejumlah Hotel Ikut Berperan Bangkitkan Semangat Warga, Kirim Pesan Lewat Lampu