Pembatasan sosial yang dikenal dengan istilah physical distancing ini diikuti kebijakan darurat sipil.
Laporan Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru untuk perang melawan penyebaran virus corona.
Tahapan baru tersebut, yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan hal ini melalui akun twitternya, Senin (30/3/2020).
Selain menetapkan pembatasan sosial berskala besar, disebutkan pembatasan sosial yang dikenal dengan istilah physical distancing ini diikuti kebijakan darurat sipil.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.
• Jokowi Bebaskan dan Diskon Tarif Listrik selama Wabah Corona, Ini Rincian Lengkapnya
• Jangan Asal Pakai, Disinfektan Hydrogen Peroxide Justru Sebabkan Iritasi Paru-paru Parah
• Warga Simeulue Berduyun-duyun Pulang Kampung Akibat Corona, Sejak 3 Pekan Terakhir Kapal Padat
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) sebagaimana kompas.com.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Kebijakan yang diputuskan oleh Jokowi ini pun secara cepat direspon oleh masyarakat.
Tagar #TolakDaruratSipil berada di puncak trending topik twitter hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (31/3/2020).
Apa itu darurat sipil ?
Bagaimana Mekanisme, dampak dan kondisi Indonesia saat ditetapkan status darurat sipil ?
Arti Keadaan Darurat Sipil
Keadaan darurat sipil merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah dalam arti paling sedikit ancaman bahayanya.