Cegah Corona, Physical Distancing Diikuti Darurat Sipil, Begini Mekanisme Darurat Sipil Secara Umum

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unsur Muspida Kota Lhokseumawe ikut melakukan patroli pada saat pemberlakuan jam malam, Senin (30/3/2020).

 Yaitu presiden/panglima tertinggi angkatan perang.

 “Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat,” bunyi pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.

Untuk daerah ditentukan penguasa-penguasanya dalam keadaan bahaya dengan dasar susunannya.

Namun penentuan itu bisa diluar dari susunan tergantung dari suatu keadaan yang setiap waktu dapat berubah

Dalam melakukan penguasaan darurat sipil, presiden atau panglima tertinggi angkatan perang akan dibantu oleh sutu badan. 

Mereka terdiri atas Menteri Pertama; Menteri Keamanan/Pertahanan; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Menteri Luar Negeri; Kepala Staff Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; dan Kepala Staff Kepolisian.

Penguasa Darurat Sipil daerah berhak mengadakan peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban atau keamanan di daerahnya di luar dari peraturan perundang-undangan pusat.

Namun, peraturan tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat.

Jika bertentangan, maka peraturan atau tindakan tersebut tidak berlaku.

Kondisi dan Dampak penetapan darurat sipil di masyarakat

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Bab II tentang Darurat Sipil, dijelaskan bagaimana kondisi dari kebijakan atau aturan dari penerapan status negara tersebut.

Berikut beberapa aturan yang ditetapkan dalam Bab II Pasal 13 hingga 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 yang menunjukkan kondisi dan dampak status darurat sipil bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana dikutip dalam http://hukum.unsrat.ac.id/uu/ perpu_23_1959.htm

1.  Penguasa darurat Sipil memiliki kewenangan untuk membatasi pertunjukan, percetakan, penertiban, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, dan penempelan tulisan-tulisan apapun.

2. Penguasa Darurat Sipil berhak menggeledah tiap-tiap tempat, memasuki, menyelidiki atau membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini