Cegah Corona, Physical Distancing Diikuti Darurat Sipil, Begini Mekanisme Darurat Sipil Secara Umum

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unsur Muspida Kota Lhokseumawe ikut melakukan patroli pada saat pemberlakuan jam malam, Senin (30/3/2020).

Karena tingkatan bahayanya yang dianggap rendah, maka tidak diperlukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

Jika anggota tentara atau pasukan militer diperlukan, kehadiran mereka hanya membantu untuk mengatasi keadaan.

Keadaan darurat sipil dapat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami, insani, maupun hewani.

Sebab alami ialah sebab yang terjadi akibat bencana alam.

Sebab insani adalah sebab yang terjadi akibat ulah manusia.

Sedangkan sebab hewani ialah bencana yang timbul akibat hewan yang menyebabkan wabah penyakit yang penyebarannya meluas, seperti Corona saat ini.

Selain itu, keadaan darurat sipil bisa saja diterapkan karena timbulnya konflik antar penduduk.

Misalnya konflik antar penduduk hingga menimbulkan korban jiwa yang meluas.

Mekanisme jalannya kondisi darurat sipil

Kondisi darurat sipil pada dasarnya telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.

Undang-undang tersebut diatur oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada tahun1959 yang menjelaskan tetang keadaan bahaya.

Dalam aturan ini, ditentukan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi keadaan negara jika negara atau kehidupannya terancam dalam bahaya.

Agar dapat bertindak terhadap bahaya yang dihadapinya, maka diperlukan adanya perubahan dalam susunan pembagian dan sifat kekuasaan negara, serta kedudukan negara terhadap penduduk negeri.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.

Operasi penanggulangan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil, selaku penguasa tertinggi dalam keadaan bahaya.

Halaman
1234

Berita Terkini