Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainya, yaitu AM dan SP di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
• BNNK Bireuen Ajak Masyarakat Hindari Narkoba dan Cegah Covid-19
Selain melakukan pencurian di rumah Zulfikar, Pelaku KI juga mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor jenis Honda Bead di rumah korban Khairul.
Pencurian itu dilakukanya bersama pelaku AM dan pelaku SP, pada Bulan September tahun 2019.
Menurut Iptu Rifki, pelaku pencurian KI dan rekannya berhasil masuk ke dalam rumah korban, setelah mencokel jendela rumah menggunakan barang bukti tutup kunci rumah.
“Saat kejadian korban sedang tertidur pulas, sehingga pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengagalkan kasus pencurian yang dilakukan oleh Ihwanuddin, warga Aceh Utara yang sebelumnya melakukan pencurian mobil di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka melakukan pencurian mobil dari garasi milik Hairul Basri pada tanggal 13 Februari 2020, lalu bersama dua orang.
Namun, di dalam perjalan mobil tersebut kehabisan minyak dan pelaku mencoba memindahkan minyak dari kendaraan miliknya.
“Pemilik mobil yang saat kejadian dibangunkan oleh saksi yang mendengar suara berisik, langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang memindahkan minyak dari kendaraanya ke mobil yang dicuri,” ujarnya.
Iptu Rifki juga menyampaikan, pihaknya sedang menangani perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur ADS (15) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh tangah.
Dengan seorang rekannya RJ (20) , warga Lemah, Kabupaten Aceh Tengah yang saat ini penanganannya masih berada di Polres Aceh Tengah. (*)
• Mengharukan, Kisah Sopir Taksi Asal Aceh Utara Ini di Jakarta, Seharian Hanya Dapat Satu Penumpang