Uptade Corona di Aceh Besar

Gampong Tanjong Seulamat Darussalam dan Forum PRB Komit Perkuat Desa Tanggap Covid-19

Penulis: Nasir Nurdin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh, Dr Taqwaddin, menyampaikan arahan terkait regulasi pembentukan desa siaga dan tanggap covid-19 dalam diskusi Forum PRB Aceh dengan aparatur dan perangkat Gampong Tanjong Seulamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (5/4/2020).

Kalau diketahui ada seseorang dengan riwayat perjalanan pulang dari luar daerah atau dari luar negeri dan berstatus ODP, pihak kampung mewajibkan orang itu melakukan karantina mandiri atau pada tempat yang disediakan desa selama 14 hari.

Ini juga menjadi salah satu tugas yang dilaksanakan Desa Tanggap Covid-19,” tandas Taqwaddin.

Penjelasan tentang desa siaga dikaitkan dengan percepatan penanganan covid-19 disampaikan Imran SE.

Imran adalah pengurus Forum PRB Aceh dari Bidang Kebijakan dan Manajemen PRB.

“Insya Allah kita akan terus bekerja sama untuk mewujudkan desa siaga dan tanggap covid-19. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana salah satu regulasinya adalah Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020,” kata Imran.

Pada sesi diskusi, turut menyampaikan saran dan pendapat dari pihak Gampong Tanjong Seulamat.

Di antaranya oleh Ketua Pemuda Jufri, Sekretaris Gampong Miswar, perwakilan kadus,dan Ketua Tuha Peut Syamsul Bahri.

Sedangkan dari Forum PRB Aceh juga hadir Wakil Ketua II Dr Muslem Daud.

Kemudian juga hadir Wakil Sekretaris Fachmi Ibrahim, Bendahara Rahmat Thalib, Adnani Ilyas, dan Irwandi dari Bidang Pengarusutamaan Gender dalam Kebencanaan. (*)

Berita Terkini