Update Corona di Langsa

ODP di Kota Langsa Tinggal 5 Orang, OTG Naik Jadi 311 Orang

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA  Memasuki Selasa (07/04/2020), data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Langsa turun menjadi 5 orang.

Jumlah tersebut berkurang drastis dari jumlah OPD dua hari atau Minggu (05/04/2020) yang lalu, yakni tercatat 8 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto, kepada Sersmbinews.com, sore ini, menyampaikan, status ODP di Kota Langsa kini hanya tinggal 5 orang saja.

Sedangkan data pada Minggu (05/04/2020) lalu tercatat ada 8 ODP. Berarti terjadi penurunan status ODP terhadap 3 orang.

"Tiga orang ini telah melewati masa pemantauan selama 14 hari, dan dinyatakan sehat dan aman dari wabah coronavirus (covid-19)," ujarnya.

Yanis menambahkan, sementara untuk data untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami kenaikan menjadi 311 orang, dari dua hari sebelumnya itu sebanyak 252 orang. 

"Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun psitif covid-19, Alhamdulillah di Kota Langsa tidak ada," ujar Kadiskominfo Langsa tersebut. 

Yanis Prianto menjelaskan, OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang positif Covid-19.

ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah orang yg mengalami demam (>=38°C) atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernafasan.

Seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.

Sementara PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah orang yang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam (> = 38°C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan.

Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.(*)

23 PNS Pemkab Bireuen Mendaftar Ikut Seleksi Pejabat Tinggi Pratama, Ini Jabatannya

Tambang Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas di Aceh Tenggara, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD

Cegah Covid-19, Malaysia Buat Bilik di Atas Kasur untuk Para Tunawisma Agar tak di Jalanan

Berita Terkini