Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, sampai hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar daerah atau mudik.
Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan ke luar daerah dan kegiatan mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin SE MenPAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4/2020) yang diterima Tribun.
• Soal Larangan Tarawih di Masjid, Kanwil Kemenag Aceh: Masyarakat Boleh Ikut Keputusan Daerah
Adapun ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan untuk izin kepada atasan masing-masing.
Pejabat pembina kepegawaian terkait di masing-masing Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN di bawah naungannya tidak berpergian ke luar daerah atau mudik.
Bila ada ASN yang melanggar akan dikenakan tiga sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 tahun 2018. Masing-masing PP terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian Kerja dan manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.
Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, sampai hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
SE berpedoman pada Keputusan BNPB Nomor 13 A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah akibat virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini telah dilakukan pembahasan untuk lintas kementerian terkait yang berkepentingan dalam membuat kebijakan," tulis Luhut dalam akun Instagram resminya.
"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudi 2020," ujarnya.
Ia menambahkan, tentunya evaluasi ini agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah Covid-19.
"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga.