Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Akan Nikahi, Mikhael Berhubungan Intim Dengan Seorang Gadis Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih