SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -- Seorang pemuda di Surabaya berurusan dengan hukum setelah dengan akal liciknya berhasil membuai sang kekasih sehingga mau diajak berhubungan intim hingga 4 kali.
Pemuda asal Juwingan bernama Mikhael Praharso ini berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kini, Remaja berusia 18 tahun tersebut harus menjalani persidangan.
Pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020), pemuda itu dituntut 6 tahun kurungan penjara.
Dia telah memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina.
• Nanti Malam Nisfu Syaban 1441 Hijriah, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Tasbih
• Habib Bahar Tolak Dibebaskan dan Tetap Pilih Mendekam dalam Penjara, Ini Alasannya
• Viral, Kakek Pakai Bra Sebagai Masker untuk Cegah Corona, Yang Menertawakannya pun Dikecam
Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.
Dia memberi emble-embel berjanji akan menikahinya.
Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.
Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan.
Kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.
Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda.
• UPDATE WNI Positif Corona di Luar Negeri 8 April 2020: Bertambah 16 Orang, Total Jadi 302 Kasus
• Diminta di Rumah Aja Cegah Wabah Corona, Kondom Sutra Bekas Pakai Berserakan di Taman
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Aceh akan Siarkan Langsung Pemantauan Hilal Ramadhan 1441 H
Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.
Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.