Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 untuk menjadi pedoman bagi wartawan di lapangan.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari mkengatakan, Panduan Peliputan Wabah Covid -19 diterbitkan setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Panduan ini diperlukan baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik,” kata Atal Depari.
• Cegah Covid-19, Seorang Perempuan Jangka Buya Pidie Jaya Bagi 1.000 Masker Gratis di Dua Lokasi
• Pemkab Aceh Singkil Diminta Transparan Gunakan Anggaran Corona
Menurut Atal, wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan kasus Covid-19 dilarang melakukan liputan.
Dalam paduan yang terdiri atas 12 poin itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.
Wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan sebagainya.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan mutakhir, maka baru disahkan dan diberlakukan Rabu, 8 April 2020.
Mengadopsi teknologi
Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi.
Misalnya, postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.
Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.(*)