Laporan Wartawan Sripoku M Ardiansyah
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Agustian (25) warga Jalan Blabak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang ditangkap anggota Polsek IT II Palembang.
Pria yang telah tiga kali masuk penjara ini terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Agustian juga baru keluar penjara tiga hari lalu setelah mendapat program asimilasi dari pihak lapas di Palembang untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Tersangka ditangkap usai mencuri motor milik Husin (43) di Jalan Ali Gatmir Lorong Sungai Bayas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang saat sedang diparkir di depan rumah.
"Aku baru bebas, belum ada pekerjaan. Uang tidak ada, makanya aku putuskan untuk curanmor lagi. Baru mau kabur setelah dapat motor malah ketahuan dan tertangkap," ujar tersangka ketika diamankan di RS Bhayangkara Palembang, Minggu (12/4/2020).
• Terkait Wabah Corona, Pemerintah Arab Saudi Tutup Akses Umrah, Pengusaha Travel Merugi
• Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil Plat Aceh, Bripka RS Langgar Pasal Ini, Kapolres Medan Minta Maaf
• Ini Kiat dan Harapan Afra Selaku Finalis Puteri Indonesia Wakil Aceh Tahun 2020 di Tengah Covid-19
Residivis kasus yang sama ini tidak menyangka, bila aksinya dipergoki pemilik motor.
Karena saat beraksi, ia melihat situasi sepi dan langsung melancarkan aksinya.
Namun, baru selesai merusak kunci kontak motor dan akan dibawa kabur pemilik motor keluar dari rumah.
Saat kabur itulah, korban berteriak sehingga warga yang berada di sekitar berupaya mengejar.
Ketika itu pula, melintas anggota Buser Polsek IT II Palembang yang melakukan patroli.
"Saat polisi melepaskan tembakan peringatan aku berhenti lari. Ketika akan ditangkap, aku berontak dan mau kabur lagi. Malah kena tembak polisi. Aku kabur karena tak mau lagi masuk,baru juga bebas," kata tersangka sambil meringis kesakitan.
• Haji Uma Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum Polisi Ludahi Pengemudi Mobil Nopol Aceh
• 5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Kena PHK Selama Wabah Corona, Termasuk Berikan Insentif
• Remaja Pedalaman Amazon Meninggal Positif Covid-19, Diduga Penularan dari Penambang Asing
Kapolsek IT II Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi menuturkan, tersangka ditangkap ketika terpergok mencuri motor di Jalan Ali Gatmir lrg. Sungai Bayas RT 26 RW 01 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang.
Ketika diamankan, tersangka berupaya kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas di kakinya.
"Pelaku sudah pernah masuk penjara tiga kali dengan kasus yang sama. Ketika keluar bukannya bertobat malah kembali mencuri.
Tersangka ini baru bebas tiga hari setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Dibebaskan Tiga Hari dari Lapas, Warga Palembang Ditangkap karena Mencuri Sepeda Motor