Seperti diberitakan sebelumnya, aksi delapan kali pembobolan mesin ATM salah satu bank BUMN di Bireuen ternyata juga melibatkan satu wanita lainnya.
Kini statusnya sudah dimasukkan Polres Bireuen dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama empat tersangka pria lainnya.
Dengan demikian dua tersangka wanita yang terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM di Kabupaten Bireuen pada Februari hingga awal April 2020 ini.
Total uang yang berhasil mereka kuras Rp 165 juta.
Sedangkan satu tersangka perempuan lainnya, yaitu Lam alias Gita (36).
Seperti diketahui wanita wiraswasta beralamat di Jalan Cempaka, Setia Budi, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara ini saat ini diamankan di Mapolres Bireuen.
Ia ditangkap personel Reskrim Polres Bireuen di Tapanuli Tengah, Sumatera bersama dua tersangka pria lainnya pada Minggu (12/4/2020) sore.
Informasi mengenai keterlibatan satu perempuan lainnya disampaikan seorang tersangka pria berinisial Jerr menjawab Serambinews.com di Mapolres Bireuen, Rabu (15/4/2020.
Menurutnya, dari sembilan pelaku, dua di antaranya perempuan dan keduanya belum menikah.
“Kamu sudah punya suami belum,” tanya penyidik pada seorang perempuan anggota komplotan tersebut, Lam alias Gita.
Ia menjawab belum.
• Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Pemodal dalam Pencarian
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, menceritakan dalam pembobolan yang mereka lakukan secara berulang ini, setiap kali aksi berhasil, mereka kembali ke Medan untuk membagi uang ini.
Kemudian anggota komplotan berbagi tugas lagi dan bergerak lagi ke Bireuen melakukan pencurian serupa di ATM yang sepi.
Mereka bolak-balik Medan-Bireuen, setiba di Bireuen, mereka menginap di dua hotel.
Begini Modusnya