SERAMBINEWS.COM – Ibadah puasa ada dua macam, yakni puasa wajib seperti puasa di bulan Ramadhan dan puasa sunnah.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap muslim pada saat bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, kecuali bagi yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sakit, ibu hamil, menyusui, sudah tua renta sehingga tidak kuat berpuasa, dan sebagainya.
Memasuki hari pertama menjalankan ibadah puasa, tentunya kita memang harus memperhatikan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat puasa, apa saja yang boleh dilakukan saat puasa, apa saja yang dapat membatalkan puasa, atau apa saja yang dilarang saat berpuasa untuk memaksimalkan ibadah puasa kita.
Berikut sembilan hal yang boleh kita lakukan selama puasa, dikutip dari Modul Fiqih Puasa, Ust Dr Muhammad Yasir Yusuf, MA, seorang tokoh Ekonomi Syariah Sumatera 2018.
Saat dihubungi oleh reporter Serambinews.com lewat Whatsapp, Sabtu, (20/4/2020), beliau memberikan sebuah karya tulisnya yakni, Modul Fiqih Puasa.
Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Masuk ke Air, Berendam di Dalamnya, Mandi.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas” HR. Ahmad, Malik, Abu Daud dengan sanad sahih. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
2. Mengenakan Celak Mata dan Meneteskan Obat Mata.
Orang yang sakit mata, boleh memakai obat tetes mata dan itu tidak membatalkannya. Meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga.
Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
3. Berkumur dan Mengisap Air Hidung Dengan Cara Tidak Ditekan.
Jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
4. Mencium Isteri Bagi Orang yang Mampu Menahan Diri.
Banyak orang yang bertanya, “Bolehkah berciuman saat puasa?”. “Apakah berciuman membatalkan puasa?”.
Ciuman tidak membatalkan puasa bagi yang bisa mengendalikan diri, tapi ciuman antara suami dan isteri yang sah loh ya.
Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.
Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Rasulullah saw mencium isterinya sedang ia berpuasa. (Muttafaq alaih).
Dan sesungguhnya Umar ibnul Kahaththab ra suatu hari mencium isterinya, kemudian menemui Rasulullah saw dan menyatakan: Hari ini aku melakukan dosa besar, aku mencium isteriku sedang aku berpuasa.
Rasulullah bertanya: Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air sedang engkau berpuasa? Umar menjawab: Tidak apa-apa. Sabda Nabi: Lalu mengapa dengan mencium (kenapa bertanya?) (HR Ahmad dan Abu Daud).
5. Berbekam
Yaitu mengambil darah dari kepala, atau dari organ tubuh lainnya.
Rasulullah saw seperti yang diriwayatkan Al Bukahriy: melakukan bekam dalam keadaan puasa.
Namun jika bekam membuat yang berpuasa lemah, maka hukumnya makruh.
6. Menggunakan Suntikan Untuk Mengeluarkan Kotoran Tubuh.
Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, disamping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
7. Diperbolehkan Bagi yang Berpuasa Menghirup Sesuatu.
Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain.
Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
8. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami isteri.
Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra, bahwasannya Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa. Hadits Muttafaq alaih.
9. Diperbolehkan Meneruskan Makan Sehingga Terbit Fajar.
Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan.
Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar.(Serambinews.com/Firdha Ustin)
• Pemkab Pidie Jaya Lelang Proyek Rumah Korban Gempa, Ini Nilai Penawararan Setiap Paket
• Kemendikbud Salurkan Dana BOS Tahap I, Kadisdik Aceh: Harus Digunakan Efisien dan Transparan
• VIDEO - Driver Ojol Dikeroyok di Medan, Korban DIpukul Pakai Besi Tenda
• Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona, Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti