Tanggapi Penangkapan Ravio, Yusril Ihza: Polisi Berhak Periksa Handphone yang Diduga Berisi Hasutan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah yang dilakukan polisi memeriksa pemilik telepon seluler sebagai sumber pesan hasutan kerusuhan adalah hal wajar.

Namun, harus sesuai aturan dan rambu hukum yang ada.

"Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP (handphone) yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya," kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (26/4/2020).

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi penangkapan Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra.

Ravio Patra diduga menyebarkan berita yang mengandung kebencian, keonaran dan kekerasan.

Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Begini Bacaan Niat hingga Doa-doa Khusus

Vietnam Bebas dari Virus Corona, Sepak Bola Liga Vietnam Resmi Bergulir 15 Mei 2020

Kapan Wabah Corona di Indonesia Berakhir? Pakar Prediksi Juli 2020, Tapi dengan Syarat Ini

Yusril menambahkan, polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan.

Berdasar hasil pelacakan aparat hukum, untuk sementara diketahui bahwa pesan yang berisi hasutan itu berasal dari nomor HP tertentu dan terdaftar atas nama orang tertentu.

Yusril mengandaikan, jika dirinya sebagai pihak yang tertuduh, maka sebagai warga negara yang baik dia akan tetap kooperatif.

"Saya bisa jelaskan bahwa saya tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu. Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya," ucap Yusril.

Tentu, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya penyelidikan.

Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil dirinya guna dimintai keterangan lebih dahulu.

"Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya. Pemanggilan harus menggunakan surat," jelasnya.

Kapan Wabah Corona di Indonesia Berakhir? Pakar Prediksi Juli 2020, Tapi dengan Syarat Ini

Intip! Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Ini Amalan & Pahala Melimpah akan Didapat

Kenapa Kurma Baik Dimakan saat Buka Puasa? Simak Penjelasannya

Kalau dalam pemanggilan tersebut tidak kunjung datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, maka polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.

Unit Cybercrime Mabes Poliri, lanjut Yusril, juga segera dapat mengetahui bahwa ponselnya diretas atau tidak.

Halaman
12

Berita Terkini