“Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dia harus sampai. Tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” ujar Ketua KPK.
“Karena itu, bisa saja terjadi tiga kategori penyimpangan. Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang, jadi bisa saja itu terjadi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengungkapkan bahwa KPK menempatkan secara khusus lima pegawainya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran.
• Legislator India Ini Tuduh Pedagang Muslim Ludahi Sayur, Seru Boikot Dagangan Muslim di Negara Itu
• Mulai Mei Mendatang, Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 7000
• Inilah Rumah Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Lihat Cara Saudi Agar Tak Dikeramatkan
Tidak hanya itu, KPK juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.
”Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas,” ujar Firli.(tribun network/mam/dod)