Berita Aceh Besar

Polisi Tembak Pria Asal Darul Imarah, Aceh Besar, Ini Pemicu Permasalahannya

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK SH dan Kasubag Humas Iptu Hardi memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku perampokan uang Rp 320 juta plus sepeda motor, Senin (4/5/2020).

Pada malam itu korban baru kembali dari tokonya mengarah pulang ke rumahnya dengan membawa serta hasil penjualan dari tokonya sebesar Rp 320 juta.

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menembak HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pasalnya tersangka HUS berusaha melawan petugas setelah tertangkap pasca-tertangkap melakukan kejahatan dengan merampok uang Rp 320 juta, di samping merampas sepeda motor (sepmor) milik mantan majikannya Zulmaidi (42) warga kecamatan sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan, pelaku pernah bekerja bersama dengan korban beberapa waktu lalu.

Peristiwa perampokan dan perampasan sepeda motor milik korban itu terjadi pada Senin (13/4/2020) malam lalu.

Pada malam itu korban baru kembali dari tokonya mengarah pulang ke rumahnya dengan membawa serta hasil penjualan dari rokonya sebesar Rp 320 juta menggunakan sepeda motor miliknya.

Jalan Lintas Sikundo-Jambak Aceh Barat Kembali Amblas Diterjang Banjir, Warga Terancam Terkurung

Dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba datang dua orang pelaku, menggunakan sebo (penutup wajah) dari tempat persembunyian dan melompat ke arah korban dengan harapan korban terkejut dan terjatuh dari sepmornya.

Namun, pada waktu itu korban pun menyadari dirinya akan dirampok oleh kedua tersangka yang belum diketahui identitasnya saat itu.

Korban pun berupaya memberi perlawanan, dimana salah seorang dari dua tersangka itu alami luka di telinga.

Tapi, perlawanan yang tak seimbang tersebut, akhirnya kedua tersangka berhasil membuat korban tak berdaya.

Lalu sepeda motor yang digunakan korban Zulmaidi pada saat itu pun dibawa kabur oleh kedua tersangka, dimana di dalam bagasi sepmor tersebut terdapat uang milik korban hasil penjualan di tokonya sebesar Rp 320 juta.

Tabrak Tronton dari Belakang, Sopir Panther Terjepit di Aceh Timur

"Uang milik korban hasil penjualan selama seminggu di toko 'Teuka Baru' baru milik korban di Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil dibawa kabur oleh tersangka HUS alias MI," kata AKP Taufiq didampingi Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH, Senin (4/5/2020).

Pascaperistiwa itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/179/IV/Yan.2.5/2020/SPKT, tanggal 14 April 2020, Tentang Perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini