Berita Aceh Besar

Polisi Tembak Pria Asal Darul Imarah, Aceh Besar, Ini Pemicu Permasalahannya

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK SH dan Kasubag Humas Iptu Hardi memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku perampokan uang Rp 320 juta plus sepeda motor, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan barang bukti (BB) yang tertinggal di lokasi perampokan, berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku, akhirnya menjadi petunjuk bagi petugas dalam pendalaman kasus tersebut.

"Personel Unit Jatanras dan Unit Ranmor serta dibantu Unit Intelkam Polsek Darul Imarah akhirnya menemukan titik terang setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan turut memeriksa korban serta sejumlah saksi," ungkap AKP Taufiq.

11 Tenaga Medis Negatif Covid-19, Puskesmas Rantau Kembali Beroperasi

Kecurigaan personel mengarah ke MM alias Amar (20) warga Aceh Besar dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut, pada Kamis (28/4/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

Hasil interogasi, MM alias Amar warga Aceh Besar mengaku terlibat aksi perampokan tersebutdengan membawa uang hasil rampasan sebesar Rp 320 juta plus melarikan sepeda motor milik korban.

"Keterangan tersangka MM alias Amar, personel mendapatkan satu nama tersangka yang menjadi otak perencana kejahatan itu, yakni HUS alias MI," ujar Taufiq.

Begitu mendapat nama tersangka HUS alias MI yang masih memiliki hubungan dengan korban, karena pernah bekerja di toko milik Zulmaidi akhirnya bergerak cepat menuju ke rumah tersangka di salah komplek perumahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Jumat (29/4/2020) dini hari

Begitu personel tiba, di rumah tersebut selain HUS alias MI yang ditangkap, petugas juga ikut mengamankan EL (33) isteri siri yang mengetahui perbuatan suaminya itu serta ikut menikmati hasil kejahatan itu, terang mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.

Warga Abdya Diduga Positif Hasil Rapid Test Tak Masuk Status PDP, Ini  Penyebabnya

AKP Taufiq menerangkan saat pelaku HUS alias MI sedang dibawa petugas, tersangka berteriak dan berupaya melawan petugas, sehingga personel pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.

"Untuk mendapat pertolongan medis, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan," tegas Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Kuta Alam ini menerangkan hasil perampokan uang Rp 320 juta itu, tersangka HUS alias MI membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta satu Hp.

Selain itu petugas ikut mengamankan barang bukti plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, sepeda motor Suzuki SPIN merah.

Lalu sepeda motor Honda Vario putih, Sepeda Motor Honda Vario 150 hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy hitam.

Di samping itu juga diamankan BPKB asli dan STNK asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit HP handphone.

Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Anak Kelaparan, Ibu Delapan Anak di Kenya Masak Batu Hingga Anaknya Tertidur

TNI AL Amankan 119 TKI Ilegal, Termasuk 34 Warga Aceh di Perairan Tanjung Tiram Sumut

Dirpolairud Polda Aceh Gandeng Danlanud SIM dan GM Angkasa Pura, Ini yang Dilakukan

Berita Terkini