Ramadhan 1441 H

Apa Boleh Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Ustaz Ini

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan

Memasuki bulan Ramadhan, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.

SERAMBINEWS.COM - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban semu muslim di dunia.

Lantas, bagaimana jika seorang wanita sedang hamil tidak melakukan puasa.

Kehamilan adalah hal yang dinanti-nanti oleh setiap pasangan.

Sebab, kehadiran anak dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga.

Semua hal dilakukan agar kesehatan janin tetap terjaga, termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.

Memasuki bulan Ramadhan, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.

Bolehkah wanita hamil tidak puasa?

Atlet Panahan Aceh Konsisten dan Serius Jalani Pelatda PON

Mantan Bintang Sepakbola Irak Jadi Menpora

Bupati Aceh Besar Tinjau Kawasan Terendam Banjir

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.

Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.

Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:

"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)

Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah: "Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.

Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.

Halaman
12

Berita Terkini