Memasuki bulan Ramadhan, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.
SERAMBINEWS.COM - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban semu muslim di dunia.
Lantas, bagaimana jika seorang wanita sedang hamil tidak melakukan puasa.
Kehamilan adalah hal yang dinanti-nanti oleh setiap pasangan.
Sebab, kehadiran anak dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Semua hal dilakukan agar kesehatan janin tetap terjaga, termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.
Memasuki bulan Ramadhan, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.
Bolehkah wanita hamil tidak puasa?
• Atlet Panahan Aceh Konsisten dan Serius Jalani Pelatda PON
• Mantan Bintang Sepakbola Irak Jadi Menpora
• Bupati Aceh Besar Tinjau Kawasan Terendam Banjir
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.
Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)
Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah: "Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.
"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," sambungnya.
Sementara itu, fidiah yang harus dibayarkan adalah membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Terkait waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu': "Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?",