Artinya umat muslim di Banda Aceh harus membayar zakat dengan membawa langsung beras kepada amil, tanpa bisa digantikan dengan uang saat ijabnya.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk pembayaran zakat fitrah tahun ini, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Banda Aceh mengutamakan pembayaran langsung dengan beras.
Sehingga pihak Kankemenag tidak merilis daftar harga zakat beras dalam bentuk uang.
Hal itu karena berpedoman pada fatwa MPU Aceh tentang zakat fitrah dan ketentuannya.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Banda Aceh, Muhammad Qusay SHI kepada kepada Serambi, Senin (11/5/2020) mengatakan, tahun ini ketentuan zakat di Banda Aceh memang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab berpedoman dengan fatwa MPU sesuai mazhab syafi’i, yang tidak membolehkan beras diganti dengan uang.
• Soal Bantuan Sembako ke Malaysia, Pemerintah Aceh Menunggu Jawaban Kemenlu
Artinya umat muslim di Banda Aceh harus membayar zakat dengan membawa langsung beras kepada amil, tanpa bisa digantikan dengan uang saat ijabnya.
Besarannya tetap sama, perjiwa 2,8 kg atau 10 kaleng susu atau 1,5 bambu + dua genggam.
“Jadi pembayaran tetap harus dengan beras, tidak bisa dihargakan dengan uang,” ujarnya.
Namun dalam ketetapan yang dikeluarkan oleh Kankemenag Banda Aceh bersama unsur MPU Banda Aceh, Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Dayah.
Maka umat muslim Banda Aceh tetap masih memiliki pilihan membayar dengan uang, namun berpedoman ke Mazhab Hanafi.
• Belum Didukung Provinsi, Operasional Posko Bersama Perbatasan di Aceh Tamiang Dibiayai Patungan
Dalam ketentuan itu tertulis, bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk uang atau harga maka berpedoman pada Mazhab Hanafi, yang kadar satu sha’ sebesar 3,8 kg.
Untuk pembayaran dengan uang, Kemenag Banada Aceh menyamakan dengan tiga bahan pokok yaitu kurma, anggur, dan gandum.
Untuk kurma, jenis Ajwa dipatok Rp 1,140 juta perjiwa, jenis Sukkari dipatok Rp 380 ribu perjiwa, untuk jenis Khalas dipatok Rp 190 ribu perjiwa.