Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.
Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani nafsu syahwat laki-laki di seputaran Kota Langsa.
"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100-200 ribu," tutup Kaaat Reskrim.(*)