RAMADHAN 1441 H

Kapan Waktu Wajib dan Siapa Saja yang diwajibkan Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UAS menjelaskan mengenai waktu bayar zakat fitrah, tangkapan layar kanal Youtube Belajar Mengaji yang diunggah pada tanggal 27 Juni 2017.

SERAMBINEWS.COM - Ramadhan 1441 Hijriah sudah masuk pada hari ke-18.

Itu artinya umat muslim sudah mulai mempersiapkan diri untuk menyediakan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.

Tapi, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah tersebut ?

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah di waktu wajib tersebut ?

Begini Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Sekeluarga

Simak penjelasan dari Ustad Abdul Somad berikut.

Dalam video singkat ceramah dari Ustad Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Adapun waktu boleh itu dimulai sejak sekarang.

Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah & Simak Tata Cara Membayar

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Jika khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka batas waktu pembayaran zakat fitrah sudah berakhir.

Apabila dibayar, maka zakat yang dibayar itu dihitung sebagai sedekah biasa.

Terkait Besaran Zakat Fitrah, Ini Kata Kakankemenag Lhokseumawe Tgk Boihakki

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah itu pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang UAS.

Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Berikut Rumus Perhitungannya

Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan apabila seorang anak masih di dalam kandungan berusia 4 bulan, maka anak tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.

Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.

Hal ini berlaku juga bagi seseorang yang meninggal sebelum membayar zakat.

Jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu wajib ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali meski bagi tak lagi wajib atasnya membayar zakat fitrah.

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Simak Penjelasannya, Ini Niat Zakat

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau,"

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," jelas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini