Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk H M Isa Umar menyatakan kesiapannya untuk menjadi penengah dalam penyelesaian konflik antara Bupati Shabela Abubakar dengan Wakilnya Firdaus.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan rencanakan proses perdamaian diantara keduanya. Jadi, saya rasa tidak perlu sampai diproses secara hukum,” ungkap M Isa Umar.
• Warga Perantau Abdya Jalani Isolasi Mandiri Tersisa 50 Orang, Status ODP Tak Ada Lagi
Wakil Ketua 2 Majelis Adat Gayo, M Thaib KB, melontarkan pendapat serupa bahwa perselisihan yang terjadi diantara pimpinan daerah ini, bisa diselesaikan secara adat.
Karena penyelesaian secara adat akan berdampak lebih baik, ketimbang harus masuk sampai ke ranah hukum.
“Apalagi saat ini, kita sedang menjalankan ibadah puasa. Makanya, sebelum lebaran kami upayakan agar jalan damai bisa dituntaskan,” imbuhnya.
• Bupati Aceh Tengah Batal Lapor Polisi, Wabup Bantah Ancam Bunuh
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRK Aceh Tengah, selain dihadiri Ketua MPU Aceh Tengah, serta sejumlah tokoh agama, Wakil Ketua MAG dan tokoh adat, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus.
Wabup Firdaus, menyatakan siap berdamai dengan beberapa catatan (*)