Berita Banda Aceh

Hari Pertama Perwal Wajib Masker Diberlakukan di Banda Aceh, Wali Kota dan Wakil Pimpin Razia

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, membagikan masker kepada pengendara sepeda motor saat memimpin razia penerapan Perwal tentang kewajiban memakai masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, Sabtu (16/5/2020), di kawasan Luengbata, Banda Aceh.

Razia juga dilakukan di beberapa titik jalan di Banda Aceh. Pemko nantinya juga akan melakukan razia di pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat pelayanan publik yang ada di Banda Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Hidayat kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini memang masih banyak warga yang belum patuh untuk memakai masker.

Video Detik-Detik Mayat ABK asal Indonesia di Buang ke Laut, Alami Siksaan di Kapal China

Padahal Perwal yang mengatur denda untuk yang tidak memakai masker sudah berlaku.

Di hari pertama berlakunya Perwal, pihak Satpol PP menggelar razia di tiga pintu masuk Banda Aceh, yaitu Simpang Mesra, Luengbata, dan Simpang Dodik Lamteumeun.

“Dalam razia itu memang didapati yang belum memakai masker, kita langsung mengambil tindakan dengan mendata dan meminta mereka (yang tidak memakai masker) supaya memutar balik arah,” ujar Hidayat.

Sebelumnya, pihak Satpol PP sempat melakukan sosialisasi ke Pasar Aceh, Pasar Ikan Peunayong, Pasar Sayur Jalan Kartini, hingga sejumlah warkop di Banda Aceh.

Dikatakan, Pasar Aceh merupakan salah satu kawasan publik yang pengunjung maupun penjualnya sudah patuh, karena hampir 80 persen sudah memakai masker.

Terjaring Razia WH, Sopir yang Tidak Puasa Ini Serang Petugas dengan Pelepah Sawit

Namun pemandangan berbeda terlihat jelas di pasar ikan, pasar sayung hingga warung kopi.

Karena hanya sekitar 30 warga yang bermasker.

Sisanya tidak memakai masker dan sangat beresiko terhadap penyebaran Covid-19.

“Kalau di warung kopi itu memang sebagian sudah memakai masker, sebagian lagi tidak pakai masker, padahal masker itu ada di kantong. Makanya ini kita terus melakukan razia dan memebri tindakan bagi yang tidak memakai masker,” jelas Hidayat.

Dia menambahkan, selain Perwal masker, saat ini Perwal pedoman penyelenggaran pengusahaan makanan dan minuman, yaitu Perwal yang mengatur tentang tata cara pembukaan warung kopi dan rumah makan juga sudah berlaku.

Dalam perwal itu, setiap warung hanya boleh membuka hingga pukul 24:00 WIB.

Sampah Plastik Cemari Pantai di Kawasan Pasar Aceh Meulaboh

Hal itu sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

Selain itu warkop juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak antara para pelangggan.

Halaman
123

Berita Terkini