“Tadi malam kita juga melakukan penertiban warung-warung yang masih buka diatas pukul 24:00 WIB, masih banyak juga yang belum mengindahkan aturan itu, sudah melanggar Perwal,” ujarnya.
Beberapa warkop yang melanggar langsung diberikan teguran lisan maupun tertulis.
Jika masih melanggar juga, maka akan diancam sanksi pencabutan izin hingga penyegelan tempat usaha.(*)
• Sering Dapat Pesan dari Fans Wanita di IG, Begini Reaksi Gelandang Ganteng Arema Ini
• 45 ODP di Lhokseumawe Per 16 Mei 2020, Ini Jumlah yang Masih Jalani Isolasi
• Marah dan Maki-maki Polisi Saat Ditegur Main Mercon, 3 Wanita di Malaysia Ini Ditahan