Seleb

Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Soal Candaan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Taulany, Rina Nose dan Prilly Latuconsina

"Tahu sih, kalau aku sendiri, aku sangat mengerti kalau itu memang sebuah candaan dan aku tahu banget, kak Rina Nose dan pak Andre itu memang tidak punya niat sama sekali untuk meledek apalagi mereka juga enggak tahu kalau Latuconsina itu adalah nama keluarga " kata Prilly Latuconsina saat dihubungi awak media, Senin (18/5/2020) dikutip dari tribunnews.com.

"Ya yang jelas, aku tahu itu hanya candaan dan pak Andre dan kak Rina itu enggak punya niat apapun pasti dan itu hanya candaan aja," lanjutnya.

Prilly pun menjelaskan bahwa Latuconsina adalah marga keluarga.

Selayaknya nama marga keluarga tentu memiliki kesakralan masing-masing.

Oleh sebab itu beberapa orang yang menggunakan marga Latuconsina tak bisa terima dan mengecam perbuatan Andre serta Rina.

"Cuma memang Latuconsina itu nama keluarga dan nama keluarga itu kan sakral, marga itu sakral dianggapnya jadi mungkin ada yang tersinggung," ujar Prilly.

"Dan sebenernya Latuconsina itu bukan satu-satunya marga, ada marga Latu lain jadi mungkin marga Latu lain tersinggung juga," katanya.

Viral Gamers buat Nikah Versi Game, Lengkap dengan Pelaminan dan Balas Pantun

Dari sisi pelapor, seperti dikutip dari tribunnews.com, Ruswan Latoconsina membenarkan laporannya terhadap Andre dan Rina Nose ke kepolisian dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga Maluku yang memiliki marga Latuconsina.

Dikatakan, warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk bisa menyeret Andre dan Rina kedalam penjara, atas dugaan penghinaan tersebut.

"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan," ucap Ruswan.

Rapat virtual dengan Asdep Kemenko Maritim, Pemkab Singkil Minta Frekuensi Pelayaran Feri Ditambah

Dalam laporannya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan oleh Ruswan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sumber pendukung Tribunnews.com : 

Candaan Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina 

Berita Terkini