“Kami meminta dibayar sesuai. Sebab banyak ditemukan kejanggalan,” pintanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat yang terkena proses ganti rugi tanah dan rumah di Dusun Gelanggang Merak Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya telah menyurati tiga perusahaan.
Surat tersebut bentuk penolakan, terhadap hasil taksir/ hitung oleh tim Kantor Jasa dan Penilai Publik (KJPP) serta minta ditinjau ulang.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (22/5/2020, surat masyarakat tertanggal 16 Mei 2020 dituju ke PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara.
Surat atas nama masyarakat tersebut, diteken Keuchik Suak Puntong, Samsul Bahri, Tuha Peut, Zainal Abidin, Kadus Gelangang Merak, Muchlis, dan Ketua Pemuda, Rendi Ilham.
Surat bernomor 106/SP/NR/V/2020 ditembuskan ke Bupati Nagan Raya, Kadis Lingkungan Hidup, Dandim, Kapolres, dan Camat Kuala Pesisir serta KJPP.
Surat antara lain berisikan, masyarakat belum menerima hasil KJPP dikarenakan harga yang berbeda satu sama lain.
• Kepala Pelaksana BPBA Tinjau Abrasi Pantai Jilbab, Susoh, Aceh Barat Daya, Ini Harapan Ir Sunawardi
Fakruddin, salah seorang warga yang terkena proses ganti rugi mengatakan, masyarakat sebanyak 36 KK atau rumah, masih belum menerima hasil KJPP karena harga yang rendah dan tidak sesuai.
"Kami menolak serta meminta meninjau ulang,” tegas Fakruddin.
Dikatakannya, surat ditujukan kepada perusahaan sudah dikirim serta turut juga dikirim ke KJPP, supaya mereka turun kembali ke lapangan.
“Kami meminta dibayar sesuai. Sebab banyak ditemukan kejanggalan,” pintanya.
Seperti diberitakan, sebanyak 36 keluarga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menyatakan penolakan terhadap hasil taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terkait harga ganti rugi lahan dan rumah mereka.
Pasalnya, warga menilai harga taksiran KJPP itu sangat rendah serta ditemukan sejumlah kejanggalan.