Ia minta pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh untuk menindak lanjuti dan proses kedua oknum polisi tersebut.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebh dikenal Haji Uma angkat bicara terkait dua oknum polisi yang memukul dan menendang orang yang diduga tidak waras.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Video berdurasi 20 detik tentang penganiayaan itu tiba-tiba viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa seorang pria yang diduga tak waras tersebut.
Ia minta pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh untuk menindak lanjuti dan proses kedua oknum polisi tersebut.
• Taliban dan Pemerintah Afghanistan Sepakat Lakukan Gencatan Senjata Selama Tiga Hari Saat Idul Fitri
• Pemuda Bener Meriah Ajak Semua Pihak Dukung dan Hormati Keputusan Abuya Sarkawi
• Tetap Sehat di Idul Fitri, Ini 8 Jenis Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol saat Lebaran
"Ini tidak layak di akukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma.
Menurutnya, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.
Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadhan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus diberikan, bukan malah pemukulan seperti terlihat di Video yang beredar.
"Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa atas kejadian ini.
Oleh karena itu kita meminta Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Haji Uma. (*)