Sistem Kerja Baru bagi PNS dan ASN saat New Normal Diterapkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2020

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Pemkab Aceh Timur, apel kehadiran hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa (26/5/2020)

SERAMBINEWS.COM - Inilah sistem kerja baru untuk PNS dan ASN selama new normal diterapkan.

Pemerintah benar-benar akan menerapkan tatanan hidup new normal dalam beberapa waktu kedepan.

Penerapan new normal ini dilakukan di tengah penyebaran virus Corona yang masih terjadi.

Penyesuaian pun terjadi di berbagai sektor.

Utamanya adalah sektor pekerjaan yang akan mulai berjalan kembali.

Di antara pekerjaan yang terkena imbasnya adalah sistem kerja PNS.

Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Penyesuaian Sistem Kerja

Halaman
1234

Berita Terkini