Sistem Kerja Baru bagi PNS dan ASN saat New Normal Diterapkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2020

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Pemkab Aceh Timur, apel kehadiran hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa (26/5/2020)

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

  • Jenis pekerjaan
  • Hasil penilaian kinerja pegawai
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
  • Laporan disiplin pegawai.
  • Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
  • Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
  • Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
()

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Halaman
1234

Berita Terkini