e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
3. Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:
a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.
b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.
c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.
d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
4. Disiplin pegawai
Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:
Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.
Memastikan penerapan teknolgi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.
Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
(Kontan/Barly Haliem, Sandy Baskoro)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
• Hasil Swab Warga Peusangan Negatif, Ini Penjelasannya
• Sahrul Gunawan Batal Nikahi Gadis Aceh, Una Maulina Ungkap Alasan Hubungannya Kandas
• Kuasa Hukum Ruslan Angkat Bicara: Dia Dipecat dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku
• Makin Diminati, Jepang, Inggris dan Taiwan Setuju Penggunaan Remdesivir untuk Pasien Corona
• Diminta Terapkan New Normal, Ini Daftar 102 Kabupaten Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua
Artikel ini tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berlaku Mulai 5 Juni 2020, Begini Sistem Kerja Baru bagi PNS dan ASN saat New Normal Diterapkan