Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan

Penulis: Misran Asri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka KJ (45) beserta barang bukti sabu yang diamankan dari warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, Minggu (31/5/2020) dini hari.

Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka KJ, pria warga Ulee Kareng ini pun mengaku membeli tiga sak sabu-sab dari Dekwan seharga Rp 9 juta. 

Untuk barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian itu merupakan sisa dari tiga sak tersebut.  Karena selebihnya, selain sudah dijual, sebagian dari barang haram yang dibeli dari Dekwan itu juga digunakan sendiri, terang AKP Raja Harahap.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk ancaman hukuman penjara bagi KJ, pengedar sabu-sabu ini selama 12 tahun.(*)

Pipa Besi Pengaman Jembatan di Pusong KB Tanjong Pidie Dibongkar Maling

Gadis Ini Shock Saat Dokter Bilang Hamil, Ternyata Salah Diagnosis, Kisahnya Viral di Medsos

Wanita di Negara Ini Dipaksa Menikahi Banyak Pria, Jika Menolak Akan Diusir Bahkan Dibakar

Donald Trump Dievakuasi Paspampres ke Bunker Bawah Tanah, Demo di Depan Gedung Putih Memanas

Banjir Luapan Sungai Krueng Masen Surut, Warga Kembali ke Rumah

UPDATE Corona di Indonesia 1 Juni 2020: Kasus Covid-19 Jadi 26.940, Bertambah 467 Kasus

Berita Terkini