"Sabu-sabu itu rencananya akan digunakan bersama. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan," terang AKP Raja Harahap.
Dari penangkapan kedua tersangka, AN dan BU mengaku membeli sabu-sabu itu dari bandar sabu berinisial RA.
Selanjutnya sabu-sabu dalam paket kecil tersebut sudah digunakan sebagian. Sisanya 0,31 gram itu rencananya akan digunakan kembali, tapi sudah duluan diringkus oleh aparat Kepolisian.
Tersangka yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Terancam Digusur, Pedagang Melapor ke DPRK Aceh Tamiang
• Jalan Bireuen-Takengon Dibersihkan dan Dipasangi Rambu
• Illiza Saaduddin Djamal Minta Menpora Terbitkan Protokol Baku Seluruh Cabang Olahraga