SERAMBINEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat.
Ia dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ajakan untuk melakukan perbuatan cabul sesama jenisnya tersebut ditolak korban.
Namun pria tersebut malah mengancam untuk menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.
Perbuatan tidak senonoh S alias P (31) itu pun tercium oleh orangtua korban.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Meranti (istimewa)
Karena tidak terima, orangtua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.
Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orangtua korban) sedang berada di rumah.
Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial facebook.
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.