Modus Umumkan Utang Korban, Seorang Pria Lakukan Aksi Cabul Sesama Jenis pada Anak Bawah Umur

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

()

Gelar perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kepulauan Meranti (istimewa)

Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat beserta anggota reskrim polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya SS (16), laki-laki berinisial DS (17) dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol body lotion merk marina, dan satu unit handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan kejadian tersebut.

Agar kasus pencabulan anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.

"Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Fenomena Alam yang Akan Terjadi pada Awal Juni 2020: Dari Konjungsi Planet hingga Purnama Strawberry

Lama Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK, Ini Daftar Dosanya

Ini Cara Membersihkan Telinga yang Benar Menurut Dokter THT

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bertemu di Gubuk, Ajakannya Berhubungan Sesama Jenis Ditolak, Pria Ini Ancam Sebarkan Utang Korban

Berita Terkini